MAKALAH SOSIOLOGI & POLITIK
PEMILIHAN TIDAK LANGSUNG
“DIRENGGUTKAN DEMOKRASI BANGSA?”
DISUSUN OLEH :
RISA FAUZIAH OKTAVIARI
1113210289
S1 MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2014/2015
UNIVERSITAS PANCASILA
JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi rahmat dan hidayah-nya sehingga penyusunan makalah ini bisa diselesaikan. Makalah dengan tema “Pemilu Tidak Langsung” dengan judul “Terenggutkah Demokrasi di Indonesia?” ini disesuaikan dengan tujuannya menunjang perkuliahan dalam mata kuliah Sosiologi dan Politik serta memenuhi tugas yang telah diberikan. Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Faisal Santiago selaku dosen mata kuliah Sosiologi dan Politik
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Jakarta, 12 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................................
Daftar Isi..................................................................................................................................
BAB I
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................................
1.3 Tujuan Pembahasan..........................................................................................................
BAB II
2.1 Pengertian Pemilu.............................................................................................................
2.1.1 Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli...............................................................
2.1.2 Pengertian Pemilu Menurut Undang-Undang...................................................
2.1.3 Sistem Pemilu
2.2 Perubahan Sistem Pemilukada.........................................................................................
2.2.1 Masa Reformasi
2.2.2 Masa Baru
2.3 Dampak Pemilukada Lewat UU DPRD
2.4 Dampak Pemilukada Langsung
BAB III
Kesimpulan dan Saran...........................................................................................................
Daftar Pustaka......................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Indonesia akan menghapus pemilihan langsung kepala daerah di bawah aturan baru yang mengembalikan otoritas lama parlemen lokal untuk memilih kepala daerah, yang dikritik sebagai sebuah kemunduran bagi demokrasi. Lebih dari dua pertiga dari 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung undang-undang baru yang mengatur bahwa para pemimpin lokal akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan melalui mekanisme pemilihan langsung, demikian pernyataan Muhammad Romahurmuziy, anggota parlemen dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terpeliharanya kedaulatan rakyat sebagai esensi demokrasi merupakan pertimbangan utama publik dalam menilai pemilihan umum kepala daerah secara langsung. Bagi publik, pilkada langsung merupakan "anak kandung" gerakan reformasi yang harus dipertahankan.
Kesimpulan tersebut terangkum dalam jajak pendapat Kompas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini berlangsung di DPR. Hampir semua responden (91 persen) menilai, pelaksanaan pilkada secara langsung lebih demokratis ketimbang pilkada melalui pemilihan di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kesimpulan tersebut terangkum dalam jajak pendapat Kompas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini berlangsung di DPR. Hampir semua responden (91 persen) menilai, pelaksanaan pilkada secara langsung lebih demokratis ketimbang pilkada melalui pemilihan di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Publik menyatakan ketidaksetujuan untuk kembali ke sistem pemilihan kepala daerah sebagaimana masa sebelum reformasi tersebut. Kedaulatan rakyat dan jaminan berlangsungnya hasil reformasi diyakini 84 persen responden lebih terjaga melalui pilkada langsung.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa alasan berubahnya sistem pemilihan kepala daerah di indonesia?
2. Bagaimana tanggapan masyarakat dengan pemilihan tidak langsung?
3. Apakah pemilihan tidak langsung, menjadi cara yang efektif dalam sistem pemilu di Indonesia?
1. Apa alasan berubahnya sistem pemilihan kepala daerah di indonesia?
2. Bagaimana tanggapan masyarakat dengan pemilihan tidak langsung?
3. Apakah pemilihan tidak langsung, menjadi cara yang efektif dalam sistem pemilu di Indonesia?
1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti keadaan Pemilihan Umum yang berlangsung di negaranya. Diharapkan mahasiswa turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara dan tidak bersikap apatis ( acuh ) terhadap pemilihan umum yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Jenis pemilu di Indonesia:
· Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD)
· Pemilu Presiden dan wakilnya
· Pemilu Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)
2.1.1 Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
- Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
- Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
- Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
2.1.2 Pengertian Pemilu Menurut Undang-Undang
Pemilu adalah pemilihan umum. Menurut UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian dalam undang - undang ini juga sama persis dengan UU.No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.1.3 Sistem Pemilu
Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
2.2 PERUBAHAN SISTEM PEMILUKADA
VIVAnews - Sistem politik Indonesia memasuki fase baru. Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pemilukada) yang disahkan pada 26 September 2014 mengubah cara berdemokrasi bangsa Indonesia, terutama dalam menentukan pemimpin daerah. Sistem pemilukada langsung oleh rakyat yang berlaku selama sepuluh tahun, berganti menjadi pemilukada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sistem lama yang dinilai demokratis, ternyata menyebabkan dampak tak baik bagi bangsa. Sistem yang berbiaya mahal itu disebut telah melahirkan pemimpin daerah yang korup. Sistem baru yang juga diklaim demokratis, diyakini lebih menjamin mampu melahirkan gubernur dan bupati/wali kota yang amanat, meski dikritik sebagai kemunduran demokrasi.
Tak ada sistem yang benar-benar ideal, apalagi berlaku sepanjang masa. Sebab sistem menyesuaikan dengan situasi zaman, beradaptasi dengan tradisi, sistem ekonomi-sosial-budaya, dan banyak hal. Sistem pemilihan kepala daerah terus bermetamorfosis sejak sejarah modern Indonesia.
2.2.1 Masa Reformasi
Tahun 1998 adalah tanda berakhirnya kekuasaan Orde Baru yang sentralistik. Setelah itu, semangat berbangsa dan bernegara berubah menjadi desentralistik atau pemerataan kekuasaan di daerah-daerah, tidak berpusat di Jakarta. Terbit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah pada 7 Mei 1999, yang segera mengubah penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah dareah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah. DPRD berada di luar pemerintah daerah, yang berfungsi sebagai badan legislatif pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Di masa ini, kepala daerah dipilih sepenuh oleh DPRD, tak lagi ada campur tangan Pemerintah Pusat. Berbeda dengan sistem sebelumnya, yaitu kepala daerah diangkat oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri, yang diajukan atau diusulkan oleh DPRD.
Pemilihan kepala daerah mengandung kelemahan, karena dalam mekanisme rekrutmen calon ditemukan banyak praktik politik uang. Calon kepala dareah selalu mengobral uang untuk membeli suara para anggota DPRD dalam pemilihan. Selain itu, mengumbar uang untuk membiayai kelompok-kelompok tertentu sebagai cara menciptakan opini publik. Undang-Undang itu kemudian direvisi setelah banyak dikritik karena dianggap menyuburkan politik uang dan tak melibatkan partisipasi masyarakat luas. Lalu, terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemilihan umum kepala daerah secara langsung.
Meski begitu, pemilukada langsung tak serta-merta diterapkan karena Undang-Undang itu terlebih dahulu diuji materi (judicial review), lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 2005, yang berimplikasi pada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pemilukada langsung menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005.
Setelah itu, pemilukada dilaksanakan secara langsung. Para calon adalah pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh dukungan minimal 15 persen kursi DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif. Undang-Undang itu direvisi yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan terhadap Undang-undang mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Ada perubahan mencolok dalam perubahan ini, yaitu diperbolehkan calon perseorangan —tidak hanya calon yang diusung partai politik— menjadi calon kepala daerah dalam pemilukada secara langsung.
2.2.2 Masa baru
Tahun 2014 adalah tahun baru bagi sistem politik Indonesia. Kepala daerah kembali dipilih DPRD, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemilukada yang baru disahkan. Hiruk-pikuk kampanye pemilukada yang terjadi sepanjang tahun di seluruh wilayah di Tanah Air, berakhir di tahun ini.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah tak lagi ditentukan di tempat pemungutan suara yang kadang digelar di tempat terbuka dengan risiko kehujanan atau kepanasan. Pemimpin daerah akan ditentukan di ruang-ruang rapat paripurna DPRD provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia. Sistem baru itu diklaim lebih efisien dibanding pemilukada langsung menguras anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Sistem yang diklaim lebih efisien itu diyakini juga akan menekan tingkat korupsi, karena selama ini para kepala daerah terpilih ingin kembali modal atas biaya yang dikeluarkan selama pencalonan. Tapi, pemilihan yang akan dilakukan di ruang-ruang rapat DPRD itu jelas tertutup bagi partisipiasi khalayak. Sebagian kalangan memperkirakan potensi politik traksaksional antara calon kepala daerah dengan DPRD.
2.3 DAMPAK UU PILKADA LEWAT DPRD
Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD terus menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang kini sedang digodok DPR. Fenomena ini pun menimbulkan pro dan kontra, terutama saat fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih solid mendukung sistem pemilihan tak langsung tersebut. Sejumlah kalangan ramai-ramai mengkritik keras usulan pilkada tak langsung yang dinilainya bisa merusak demokratisasi yang selama ini telah tumbuh di Indonesia. Ada juga yang menyatakan pilkada oleh DPRD akan membajak kedaulatan rakyat. Kelompok lain menyebut fenomena itu bakal melanggengkan politik oligarki di daerah. Ada lagi yang menilai pilkada tak langsung ini telah melanggar amanat reformasi karena tidak melibatkan rakyat secara langsung dalam pilkada.
Di alam demokrasi seperti ini perbedaan pendapat sah-sah saja dilakukan. Pun penilaian-penilaian di atas memang tak sepenuhnya juga salah. Namun, pilkada langsung yang selama ini telah dilaksanakan di seluruh Indonesia bukan tanpa cacat. Banyak juga ihwal negatif yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung oleh rakyat tersebut. Sebaliknya, ide untuk mengusung kembali sistem pilkada tak langsung juga tidak salah. Ada sejumlah alasan mengapa usulan pilkada oleh DPRD ini perlu mendapat perhatian serius dan perlu dicoba lagi dengan cara dan pengawasan yang lebih baik. Apalagi, cara ini juga diperbolehkan secara hukum alias konstitusional.
Money Politic, Korupsi
Pertama, pilkada langsung yang sudah berlaku sejak era pascareformasi ini punya banyak kelemahan. Tak bisa dimungkiri, pilkada langsung telah menimbulkan dampak buruk pada masalah hukum. Sebagai bukti konkret, sedikitnya 309 kepala daerah produk pilkada langsung tersangkut masalah hukum. Mereka rata-rata dijebloskan penjara karena diduga terlibat kasus korupsi. Tentu fenomena ini sangat ironis saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa pilkada langsung ternyata juga diliputi banyak sekali politik uang (money politic ). Fenomena suap-menyuap yang telah lazim terjadi di masyarakat pada setiap pilkada ini tentu pada gilirannya akan merusak moral bangsa ini.
Pilkada oleh DPRD memang tidak serta-merta secara langsung akan menghapus politik uang. Politik uang mungkin tetap akan ada, namun potensinya bisa diminimalisasi.Anggaran Pilkada
Dengan disahkannya UU Pilkada lewat DPRD, maka anggaran pilkada baik yang di gunakan oleh KPU, parpol ataupun calon akan menurun drastis. efek sampingnya geliat ekonomi akan turun karena pemesanan Kaos, stiker, baliho dan berbagai pernak perniknya tidak lagi ada. Selain itu, industri hiburan terutama dangdut erotis juga akan hilang. Efek ekonomi ini bermakna negatif sekaligus positif. Paling tidak, dangdut erotis bisa diminimalisir.
Keamanan dan Konflik Horizontal
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD akan lebih aman dan meminimalisir konflik horizontal. Revisi UU Pilkada ini sedikit banyak karena seringnya terjadi konflik horizontal. Sebagai contoh, di Ambon atau Poso diadakan pemilukada oleh calon-calon yang berbeda agama, pasti akan terjadi konflik. Setiap orang memang menggembar gemborkan anti SARA, namun pada kenyataan SARA akan selalu ada dan akan selalu ada orang yang berkepikiran fanatik dan sempit dan mudah memprovokasi agar terjadi konflik. Konflik ini dapat di mulai dari saat kampanye, saat pemilu bahkan saat pengajuan Gugatan ke MK-pun masih terjadi konflik.
Dengan dialihkannya pemilukada lewat DPRD, maka konflik ini akan sangat bisa di minimalisir, minimalisir adu mulut, minimalisir adu jotos nanti hanya terjadi di internal DPRD.
2.4 DAMPAK PEMILUKADA LANGSUNG
UU NO. 32 Tahun 2004 merupakan dasar di selenggarakan nya Pemilukada langsung oleh rakyat-pemilih, bukan lagi oleh DPRD. Pengisian kepala daerah dilakukan melalui sistem pemilihan umum (pemilu) atau di pilih secara langsung oleh rakyat. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakilnya di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan dan pasangan calon perseorangan, selanjutnya pasangan calon yang memenuhi persyaratan ikut kompetisi pemilu untuk di pilih secara langsung oleh rayat.
Dalam perguliran nya yang hampir 10 tahun sejak tahun 2004 hingga saat ini tentu nya memberikan dampak sebagai berikut :
Pertama pemilukada langsung merupakan perwujudan dari sistem demokrasi. Jika di lihat dari aspek konstitusi Negara UUD 1945, menyatakan bahwa bentuk negara yang di anut Indonesia adalah Republik. Konsekuensi nya adalah kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial yang salah satu ciri nya adalah presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu.
Kedua Pemilukada langsung prinsip nya one men one vote, prinsip ini memberikan ruang demokrasi yang sangat besar kepada rakyat-pemilih dalam menentukan kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing. Setiap rakyat-pemilih mempunyai hak satu suara untuk memilih tanpa harus ada ikatan dan paksaan dari pihak manapun baik dari parpol pengusung maupun dari figure calon itu sendiri. Pengakuan terhadap pilihan rakyat yang dijamin dalam UU diharapkan menimbulkan semangat politik yang terimplementasi dari partisipasi politik yang semakin baik.
Ketiga Kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta dinamika politik yang terjadi pada proses pemilukada memberikan warna tersendiri pada tatanan demokrasi. “perang” strategi yang dilakukan oleh parpol pengusung atau calon independen dalam menjual visi misi dan figure kepala daerah tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan bahkan sebagian berujung konflik. Logis nya dinamika yang berkembang akan menciptakan pembelajaran (pendidikan) politik dan kedewasaan berpolitik bagi para pelaku politik dan juga rakyat-pemilih.
Keempat kepala daerah terpilih melalui proses pemilukada merepresentasikan aspirasi pemilih. Rakyat-pemilih akan lebih mengenal dan mengetahui sosok, kredibilitas, kapasitas dan karir politik kepala daerah yang akan mereka pilih. Dengan demikian kepala daerah mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat di daerah. Sehingga kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat di daerah untuk menciptakan platform program-program yang berbasis penguatan daerah.
Kelima aktor utama dalam pemilukada langsung adalah rakyat sebagai voter, parpol sebagai perahu, dan tentunya calon kepala daerah itu sendiri. Parpol dan calon kepala daerah dalam upaya memperkenalkan diri kepada rakyat tentunya memerlukan media sebagai sarana kampanye. Mulai dari atribut partai hingga kartu nama calon kepala daerah, tentu nya jika di tilik dari sisi ekonomi ada dampak positif yang di timbulkan terhadap para pengusaha percetakan dan para pedagang kali lima saat perhelatan kampanye terbuka dengan menghadirkan begitu banyak orang dari masing-masing calon kepala daerah. Hanya saja dampak tersebut bersifat musiman dan tidak secara langsung menyentuh semua aspek masyarakat daerah.
Di sisi lain pemulikada juga menimbulkan dampak negatif, besar nya biaya pemilukada yang di keluarkan oleh para calon kepala daerah menimbulkan potensi terjadi nya praktik korupsi dalam konteks mengembalikan modal politik oleh kepala daerah terpilih. Praktik money politik (politik uang) ternyata belum serta merta bisa hilang dari proses penyelenggaraan pemilukada. Namun hal ini tentu nya mejadi pekerjaan rumah kepada semua pihak termasuk rakyat-pemilih untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di republik ini menjadi lebih bersih dan berkeadilan. Suuuaaaiiiii,,
Pertama pemilukada langsung merupakan perwujudan dari sistem demokrasi. Jika di lihat dari aspek konstitusi Negara UUD 1945, menyatakan bahwa bentuk negara yang di anut Indonesia adalah Republik. Konsekuensi nya adalah kedaulatan tertinggi adalah di tangan rakyat. Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial yang salah satu ciri nya adalah presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu.
Kedua Pemilukada langsung prinsip nya one men one vote, prinsip ini memberikan ruang demokrasi yang sangat besar kepada rakyat-pemilih dalam menentukan kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing. Setiap rakyat-pemilih mempunyai hak satu suara untuk memilih tanpa harus ada ikatan dan paksaan dari pihak manapun baik dari parpol pengusung maupun dari figure calon itu sendiri. Pengakuan terhadap pilihan rakyat yang dijamin dalam UU diharapkan menimbulkan semangat politik yang terimplementasi dari partisipasi politik yang semakin baik.
Ketiga Kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta dinamika politik yang terjadi pada proses pemilukada memberikan warna tersendiri pada tatanan demokrasi. “perang” strategi yang dilakukan oleh parpol pengusung atau calon independen dalam menjual visi misi dan figure kepala daerah tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan bahkan sebagian berujung konflik. Logis nya dinamika yang berkembang akan menciptakan pembelajaran (pendidikan) politik dan kedewasaan berpolitik bagi para pelaku politik dan juga rakyat-pemilih.
Keempat kepala daerah terpilih melalui proses pemilukada merepresentasikan aspirasi pemilih. Rakyat-pemilih akan lebih mengenal dan mengetahui sosok, kredibilitas, kapasitas dan karir politik kepala daerah yang akan mereka pilih. Dengan demikian kepala daerah mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat di daerah. Sehingga kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat di daerah untuk menciptakan platform program-program yang berbasis penguatan daerah.
Kelima aktor utama dalam pemilukada langsung adalah rakyat sebagai voter, parpol sebagai perahu, dan tentunya calon kepala daerah itu sendiri. Parpol dan calon kepala daerah dalam upaya memperkenalkan diri kepada rakyat tentunya memerlukan media sebagai sarana kampanye. Mulai dari atribut partai hingga kartu nama calon kepala daerah, tentu nya jika di tilik dari sisi ekonomi ada dampak positif yang di timbulkan terhadap para pengusaha percetakan dan para pedagang kali lima saat perhelatan kampanye terbuka dengan menghadirkan begitu banyak orang dari masing-masing calon kepala daerah. Hanya saja dampak tersebut bersifat musiman dan tidak secara langsung menyentuh semua aspek masyarakat daerah.
Di sisi lain pemulikada juga menimbulkan dampak negatif, besar nya biaya pemilukada yang di keluarkan oleh para calon kepala daerah menimbulkan potensi terjadi nya praktik korupsi dalam konteks mengembalikan modal politik oleh kepala daerah terpilih. Praktik money politik (politik uang) ternyata belum serta merta bisa hilang dari proses penyelenggaraan pemilukada. Namun hal ini tentu nya mejadi pekerjaan rumah kepada semua pihak termasuk rakyat-pemilih untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di republik ini menjadi lebih bersih dan berkeadilan. Suuuaaaiiiii,,
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada awalnya dilakukan oleh MPR, setelah amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga termasuk dalam rezim pemilu. Indonesia akan menghapus pemilihan langsung kepala daerah dibawah aturan baru yang mengembalikan otoritas lama parlemen lokal memilih kepala daerah, yang di kritik sebagai kemunduran demokrasi. Terpeliharanya kedaulatan rakyat sebagai esensi demokrasi merupakan pertimbangan utama publik dalam menilai pemilihan kepala daerah seraca langsung. Hampir semua responden (91 persen) menilai, pelaksanaan pilkada secara langsung lebih demokratis ketimbang pilkada melalui pemilihan di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pemilukada) yang disahkan pada 26 September 2014 mengubah cara berdemokrasi bangsa Indonesia, terutama dalam menentukan pemimpin daerah. Sistem pemilukada langsung oleh rakyat yang berlaku selama sepuluh tahun, berganti menjadi pemilukada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem yang lama telah ada dinilai demokratis, ternyata banyak menyebebkan kerugian bagi banyak warga. Dengan pemilukada yang diakan secara langsung menyebabkan biaya yang banyak, dan besarnya peluang untuk korupsi. Pemilihan tidak langsung diklaim akan menekan jumlah korupsi.
Fenomena adanya pemilihan pilkada oleh DPRD menimbulkan pro dan kontrak, terutama saat fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih solid mendukung sistem pemilihan tak langsung tersebut. Sejumlah kalangan ramai-ramai mengkritik keras usulan pilkada tak langsung yang dinilainya bisa merusak demokratisasi yang selama ini telah tumbuh di Indonesia. Ada juga yang menyatakan pilkada oleh DPRD akan membajak kedaulatan. . Ada sejumlah alasan mengapa usulan pilkada oleh DPRD ini perlu mendapat perhatian serius dan perlu dicoba lagi dengan cara dan pengawasan yang lebih baik. Banyak dampak positif dari pemilukada oleh DPRD. Yang pertama dapat mengurangi korupsi atau Money Politic yang selama pilkada langsung berjalan tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus hukum karena korupsi, pemilukada oleh DPRD belum tentu menghilangkan korupsi tetapi setidaknya dapat diminimalisasi. Kedua adalah Anggaran Pilkada yang otomatis akan turun drastis. Ketiga Keamanan dan Konflik Horizontal yang akan meminimalkan konflik.
Dengan demikian adanya pemilukada yang akan dilakukan dan ditentukan oleh DPRD mendapat respon positif dari fraksi-fraksi dalam DPRD karena dinilai dapat meminimalisirkan banyak hal terutama korupsi. Tapi dengan adanya pemilukada oleh anggota DPRD banyak masyarakat yang beranggapan bahwa akan hilangnya demokrasi yang melekat di Negara ini, banyak masyarakat yang merasa haknya untuk memilih telah hilang.
Daftar Pustaka
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar